Persyaratan Wisatawan Masuk Kepri Dan Bali
Baru baru ini pemkop kepri memberikan penjelasan tentang syarat untuk berwusata ke kepri mulai ( 2 Pebuari 2022 ).
Jika anda dari luar kepulaun riau maka anda harus mengetagui apa saja syarat yang harus di siap untuk berkunjung ke kepri ini.
Edaran yang varu varu saja di berikan oleh pemprov kepri ini adalah syarat nya harus anda penuhi agar oerjalanan anda mudah tampa ada kedanla lagi.
Himbau yangbdi berikan dari pemerintah pusat juga berlaku untuk Bali dan Kepri.
Pemerintah mengizinkan wisatawan asing berkunjung ke Bali dan Kepulauan Riau (Kepri). Pemerintah hanya mengizinkan dua bandara di Bali dan Kepulauan Riau sebagai pintu masuk kedatangan wisatawan asing.
Pemerintah menerbitkan Surat Edaran mengenai pemberian Bebas Visa Kunjungan (BVK) Khusus Wisata kepada WN Singapura yang hendak berlibur di kawasan Bintan dan Batam pada rabu (27/1/22) lalu.
Pemberian fasilitas BVK Khusus Wisata kepada WN Singapura dilakukan dengan memberikan tanda masuk pada paspor sebagai Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang berlaku paling lama 14 hari dan tidak dapat diperpanjang.
Fasilitas tersebut sejalan dengan travel bubble antara Batam-Bintan-Singapura. Surat edaran tersebut juga menetapkan ketentuan khusus bagi WNI dan WNA selain Singapura yang hendak berkunjung ke Bintan dan Batam.
Adapun orang asing selain WN Singapura yang dapat diberikan tanda masuk ke
Batam atau Bintan meliputi awak alat angkut, pemegang visa atau izin tinggal yang masih berlaku, pemegang paspor diplomatik atau paspor dinas, dan pemegang Kartu Perjalanan Pebisnis APEC.
Pemerintah juga akan memberikan sanksi kepada orang asing yang terbukti melanggar peraturan tersebut.
"Kami mengimbau bahwa orang asing yang terbukti melanggar peraturan keimigrasian, melanggar ketertiban umum, melanggar protokol kesehatan yang ditetapkan dan jika keluar-masuk batas wilayah travel bubble secara tidak sah akan dikenakan sanksi," ungkap Achmad.
Syarat WNA Saat Kunjungi Pulau Bali dan Kepri
Selain itu, wisatawan mancanegara juga diperbolehkan untuk melancong ke Bali dan Kepulauan Riau.
Keputusan ini sehubungan dengan pemerintah yang mencabut pembatasan masuk wisatawan asing ke Bali dan Kepulauan Riau pada 12 Januari lalu.
Dalam aturannya, pemerintah mewajibkan WNA yang ingin melancong ke Bali dan Kepri memiliki visa kunjungan wisata B211A dengan penjamin perusahaan perjalanan, bukan perorangan.
Turis asing yang akan berwisata di dua wilayah tersebut juga wajib mengikuti protokol kedatangan bagi pelaku perjalanan internasional.
Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022.
Beberapa syarat lainnya yaitu sertifikat vaksinasi Covid-19 dosis lengkap, hasil tes RT-PCR, bukti kepemilikan asuransi kesehatan, dan bukti konfirmasi pembayaran akomodasi.
"Perlu diingat juga bahwa mereka juga wajib menjalani karantina sesuai ketentuan Satgas Penanganan Covid-19." ujar Achmad dalam keterangan resmi Dirjen Imigrasi Indonesia